A. Pengertian
Pajak
Menurut rochmat
sumitro (1988:12)
: ”Pajak adalah
iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan)
dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di
tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum”.“Dapat di
paksakan” mempunyai arti,apabila utang pajak tidak di bayar,utang tersebut di
tagih dengan kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang dan sandera. dengan
demikian, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut.
- Pajak di pungut berdasarkan Undang-Undang
- Jasa timbal tidak di tunjukkan secara langsung
- Pajak dipungut oleh pemerintah,baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
- Dapat di paksakan (bersifat yuridis)
Menurut
Brotodiharjo,R (1982:2) :
“Pajak adalah
iuran rakyat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh wajib
pajak membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan,dengan tidak mendapat
prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk dan yang dapat di gunakan untuk
membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintah”.
B. Pajak Daerah
Menurut Tony
Marsyahrul (2004:5) :
“Pajak daerah
adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah
TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Menurut
Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang
pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang
dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan
daerah”.
C. Jenis-Jenis Pajak
Daerah
1.Jenis-Jenis
Pajak Daerah
Berdasarkan
Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah
Pajak Daerah
Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari
a)
Pajak Hotel.
b)
Pajak Restoran
c)
Pajak Hiburan
d)
Pajak Reklame
e)
Pajak Penerangan Jalan
f)
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g)
Pajak Parkir
Contoh
peraturan pajak daerah adalah di kabupaten Musi banyuasin.
Pemerintah
Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai
berikut :
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak
Hotel
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak
Reklame
- Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak
Hiburan
- Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 tentang Pajak
Restoran
D. Karakteristik Pajak
Daerah
- Pajak Hotel
Menurut
peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : “
pajak hotel di
sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel adalah :
“Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat,
memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk
bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang
sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”.
Pengusaha hotel
ialah : “Perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas
namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi
tanggungannya”.
Objek pajak
adalah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek
pajak berupa
1)
:Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan
rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih
menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
2)
Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy,
layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah
hotel
3)
Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak
hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan
hotel. Wajib pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah :
“Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan
sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak
terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.
- Pajak Restoran
Menurut
Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang
di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau
rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan
dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak
yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek
pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan
restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di
tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Pajak Hiburan
Menurut
Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di
sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah
“semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton
atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi
Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1)
.Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2)
.Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran
busana dengan tarif pajak 10%.
3)
Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4)
Karaoke ditetapkan sebesar 20%
5)
Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6)
Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
- Pajak Reklame
Menurut
Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang
selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame.
Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya
untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau
memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari
suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak
ialah penyelenggara reklame seperti :
1)
Reklame Kain
2)
Reklame Melekat, Stiker
3)
Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4)
Reklame Udara
5)
Reklame Suara
6)
Reklame Film/Slide
7)
Reklame Peragaan
Subjek Pajak
Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan
reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
E. Landasan Hukum
Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
1)
Dasar Hukum
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan
Undang-Undang”.
Dasar hukum
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18
Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah
terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.
F. Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah
Pedoman tata
cara pemungutan pajak daerah diatur Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun
1997 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999
- Tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah.
Sistem Dan
Prosedur Administrasi Pajak Daerah
Pendaftaran Dan Pendataan
A .Kegiatan
pendaftaran dan pendataan untuk wajib pajak baru dengan cara penetapan kepala
daerah (Official Assessment) terdiri dari
a)
Pendaftaran
b)
Pendataan
c)
Formulir / kartu dan daftar
1.Kegiatan
Pendaftaran Dengan Cara Dibayar Sendiri (Self Assesment) terdiri dari
a)
Menyiapkan formulir pendaftaran
b)
Menyerahkan formulir pendaftaran kepada wajib pakak setelah dicatat dalam
daftar formulir pendaftaran.
c)
Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran yang telah di isi oleh
wajib pajak dan atau yang diberi kuasa
d)
Formulir / kartu dan daftar.
2.Kegiatan
pendataan dengan cara dibayar sendiri (Self Assesment) untuk wajib pajak yang
sudah memiliki NPWPD terdiri dari
a)
Menyerahkan formulir pendataan
b)
Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan (SPTPD) yang telah di isi
oleh wajib pajak atau yang diberi kuasa
c)
Mencatat data pajak daerah dalam kartu data ke dalam daftar SPTPD (Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah) wajib pajak self assessment.
d)
Formulir dan daftar SPTPD.
Penetapan
- 1.Kegiatan penetapan dengan cara di bayar
sendiri (self assesment) terdiri
Dari
a)
Setelah wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SPTPD
dicatat dalam kartu data.
b)
Membuat nota perhitungan pajak atas dasar kartu data dan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain, Dengan cara menghitung jumlah pajak terutang dan jumlah kredit
pajak yang diperhitungkan dalam kartu data
c)
Jika pajak terutang kurang atau tidak dibayar maka di terbitkan surat
ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB)
d)
jika tidak terdapat selisih antara kurang dan kredit, Maka diterbitkan
surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPDN)
e)
Jika terdapat tambahan objek pajak yang sama selesai akibat di temukannya data
baru, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan
(SKPDKBT)
f)
Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak terutang, Maka di terbitkan surat
ketetapan pajak daerah lebih bayar (SKPDLB)
g)
Setelah pembuatan nota perhitungan pajak selesai, Selanjutnya menyerahkan
kembali kartu data kepada unit kerja pendataan.
h)
Menerbitkan daftar SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB,dan SKPDN atas dasar surat etetapan
pajak daerah tersebut
i)
Surat ketetapan ditandatangani oleh kepalah unit kerja penetapan.
j)
Menyerahkan copy daftar surat ketetapan di atas kepala unit kerja
penagihan,unit kerja perencanaan dan pengendalian operasional.
k)
Menyerahka kepada wajib pajak berupa SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN kemudian wajib
pajak menandatangani masing-masing tanda terima dan mengembalikannya.
l)
Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% dari pokok pajak.
m)
Apabila SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN yang direrbitkan tidak atau kurang bayar setelah
lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN diterima, Dapat
memberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% tiap bulan dengan menerbitkan
STPD (surat tagihan pajak daerah).
Formulir dan daftar / buku
a)
Formulir kartu data
b)
Daftar surat ketetapan
- .Kegiatan Penyetoran
a)
Kegitan penyetoran melalui bendaharawan khusus penerima (BKP) terdiri
dari
a)
BKP menerima setoran disertai surat ketetapan pajak daerah dengan media
SSPD (Surat Setoran Pajak daerah)
b)
.Setelah SSPD tersebut di cap, Aslinya disertai SKPD dikembalikan ke wajib
pajak yang bersangkutan
c)
.Berdasarkan SSPD yang telah di cap, Dicatat dan dijumlahkan dalam buku
pembantu penerimaan sejenis melalui BKP dan selanjutnya dibukukan dalam buku
kas umum.
d)
BKP menyetor uang ke kas daerah secara harian yang disertai bukti setoran
Bank.
e)
BKP secara periodikal (bulanan) menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan
penyetoran uang yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
f)
mendistribusikan
b)
Kegiatan Penyetoran Melalui Kas Daerah terdiri dari
a)
Kas daerah menerima uang dari wajib pajak disertai dengan media surat ketetapan
dan media penyetoran SSPD dan bukti setoran Bank
b)
Selanjutnya setelah SSPD ditandatangani dan di cap oleh pejabat kas daerah,
Maka lembar pertama dari SSPD dan bukti setoran Bank diserahkan kembali ke
wajib pajak
c)
2 (Dua) lembar tembusan SSPD diberikan oleh kas daerah ke BKP Dipenda yang
dilampiri bukti setoran Bank
d)
BKP setelah menerima media penyetoran yang di cap oleh kas daerah dicatat dan
dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui kas daerah dan
selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum
e)
.BKP secara periodikal (bulanan) membuat laporan realisasi penerimaan dan
penyetoran uang yang ditandatangani oleh Kadipenda
f)
Mendistribusikan
- Angsuran Dan Penundaan Pembayaran
- Angsuran pembayaran
- Kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari
- Menerima surat per mohonan angsuran dari wajib
pajak
- Mengadakan penelitian untuk di jadikan bahan
dalam persetujuan perjanjian angsuran oleh kadipenda
- Membuat surat perjanjian angsuran / penolakan
angsuran ditandatangani oleh kadipenda dan apabila permohonan di setujui
selanjutnya dibuatkan daftar perjanjian angsuran.
- Menyerahkan surat perjanjian angsuran / penolakan
angsuran kepada wajib pajak dan daftar surat perjanjian angsuran kepada
unit lain-lain yang terkait.
- Formulir Dan Buku / Daftar
- Formulir SSPD
- Buku / Daftar
- Buku registrasi permohonan angsuran
- Daftar surat perjanjian angsuran
- Kegiatan Penundaan pembayaran
- Kegiatan yang dilaksanakan
- Dipenda melalui unit kerja penetapan menerima
surat permohonan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
- Mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam
pemberian persetujuan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
- Membuat surat persetujaun penundaan pembayaran /
penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Kadipenda apabila
permohonan di setujui dibuatkan sistem persetujuan penundaan
- Menyerahkan surat persetujuan penundaan
pembayaran kepada wajib pajak dan daftar persetujuan penundaan kepada
unit-unit yang te rkait.
- Formulir Dan Buku / Daftar
- Formulir surat permohonan penundaan pembayaran
- Buku / Daftar
- Buku registrasi
- Daftar persetujuan penundaan pembayaran
- Pelaporan
- Kegiatan yang dilaksanakan
- Membuat daftar penetapan, Penerimaan dan
tunggakan
- Membuat daftar tunggakan per wajib pajak
- Membuat laporan realisasi penerimaan pajak daerah
- Mengajukan laporan realisasi penerimaan
pendapatan daerah pada Kadipenda
- Mengajukan laporan realisasi penerimaan
pendapatan asli daerah kapada kepala Unit kerja pengelolaan pendapatan
daerah lainnya dan perencanaan, Pengendalian operasional
- Membuat daftar realisasi setoran masa pada akhir
periode
- Mengajukan daftar realisasi setoran masa (Self
Assessment)
- Menyerahkan daftar realisasi setoran masa (Self
Assessment)
- Penagihan
- Penagihan dengan surat teguran
- Penagihan dengan surat paksa
- Penagihan dengan surat perintah melaksanakan
penyitaan
- Pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang
- Pencabutan penyitaan dan pengumuman lelang
- kegiatan penagihan dengan surat perintah penagihan
seketika dan
sekaligus (SPPS
dan S)
- Kegiatan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
ü Tahapan
Kegiatan
a)
Menerima surat permohonan pembetulan pembatalan, Pengurangan ketetapan dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dari wajib pajak
b)
Meneliti kelengkapan permohonan pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan
dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak setelah
dilakukan penelitian dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, Dibuat laporan hasil
penelitian.
ü
Formulir Dan Buku Yang Diperlukan
- Tahapan Kegiatan
a)
Menerima surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
Melakukan pemeriksaan dan membuat laporan pemeriksaan ditandatangani oleh
petugas dari wajib pajak.
b)
Mencatat ke kartu data selanjutnya diserahkan kapada unit kerja penghitungan
untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan pembayaran pajak.
c)
Memperhitungkan dengan hutang / tunggakan pajak yang lain
d)
Setelah perhitungan dengan hutang pajak yang lain ternyata
kelebihan pembayaran pajak kurang / sama dengan hutang pajak lainnya tersebut
maka wajib pajak menerima bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran /
kompensasi dengan pajak terutang dimaksud, Karenanya SKPDLB tidak diterbitkan.
e)
Apabila hutang pajak di perhitungkan di kompensasi dengan kelebihan pembayaran
pajak ternyata lebih, Maka wajib pajak akan menerima bukti pemindahbukuan dan
sebagai bukti pembayaran / kompensasi dari SKPDLB harus di terbitkan
f)
Setelah menerima SKPDLB dari unit kerja penetapan dan di proses untuk
penerbitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar