A. Pengertian
Pajak
Menurut rochmat
sumitro (1988:12)
: ”Pajak adalah
iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan)
dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di
tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum”.“Dapat di
paksakan” mempunyai arti,apabila utang pajak tidak di bayar,utang tersebut di
tagih dengan kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang dan sandera. dengan
demikian, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut.
- Pajak di pungut berdasarkan Undang-Undang
- Jasa timbal tidak di tunjukkan secara langsung
- Pajak dipungut oleh pemerintah,baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
- Dapat di paksakan (bersifat yuridis)
Menurut
Brotodiharjo,R (1982:2) :
“Pajak adalah
iuran rakyat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh wajib
pajak membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan,dengan tidak mendapat
prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk dan yang dapat di gunakan untuk
membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintah”.
B. Pajak Daerah
Menurut Tony
Marsyahrul (2004:5) :
“Pajak daerah
adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah
TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Menurut
Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang
pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang
dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan
daerah”.
C. Jenis-Jenis Pajak
Daerah
1.Jenis-Jenis
Pajak Daerah
Berdasarkan
Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah
sebagai berikut